Terungkap! Kuasa Hukum Korban Tragedi PLTU Sukabangun Beberkan Sejumlah Pelanggaran

Kematian seorang pekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun mengungkap tabir gelap perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Ketapang

Redaksi 24 Jam - Redaktur
3 Min Read
Petugas mengevakuasi jenazah pekerja proyek PLTU Sukabangun di Ketapang. Kematian korban membuka dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan tenaga kerja yang kini tengah ditelusuri.Jakaria Irawan/Istimewa

KETAPANG – Kematian seorang pekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun mengungkap tabir gelap perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Ketapang. Korban yang bekerja di bawah PT Limas Anugrah Steel (mitra Owner PLTU Sukabangun) dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, namun hak-hak ahli warisnya kini terancam sirna akibat dugaan pengabaian kewajiban jaminan sosial dan pemalsuan dokumen.

Misteri Sertifikat “Bodong” dan Bungkamnya BPJS

Penelusuran tim kuasa hukum yang diketuai oleh Jakaria Irawan, S.H., M.H melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan menggunakan E-KTP korban menunjukkan hasil mengejutkan: korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta. Kejanggalan semakin meruncing saat ditemukan Sertifikat Jasa Konstruksi (Jakon) atas nama PT Limas Anugrah Steel yang terbit di Jakarta pada 25 November 2025.

Sertifikat tersebut diduga kuat palsu karena tanda tangan elektronik pejabat di dalamnya tidak dapat diverifikasi oleh sistem. Ironisnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang terkesan menutup diri dan enggan memberikan klarifikasi atas keabsahan dokumen tersebut.

“Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya konspirasi tidak sehat antara oknum BPJS Ketenagakerjaan dengan pelaksana proyek demi menghindari kewajiban hukum,” tegas Jakaria Irawan, S.H., M.H sebagai kuasa hukum ahli waris.

- Advertisement -

Pelanggaran Berlapis: Tanpa Kontrak, Tanpa Perlindungan

Selain dugaan pemalsuan, perusahaan juga dituding melanggar regulasi ketenagakerjaan secara fundamental. PT Limas Anugrah Steel diduga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis (PKWT/PKWTT), yang melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021. Tak hanya itu, sistem pengupahan perusahaan pun kini berada di bawah pengawasan ketat karena dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Padahal, merujuk pada Permenaker Nomor 44 Tahun 2015, pendaftaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar, apalagi untuk proyek konstruksi dengan risiko kematian tinggi seperti PLTU.

Tanggung Jawab Penuh di Tangan Perusahaan

Secara hukum, jika terbukti perusahaan lalai mendaftarkan pekerjanya, maka seluruh beban santunan kematian, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris Almarhum (R) beralih menjadi tanggung jawab penuh PT Limas Anugrah Steel.

“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum dan pengaduan resmi ke instansi ketenagakerjaan akan segera ditempuh. Ini bukan sekadar soal uang santunan, tapi soal martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh perusahaan besar,” tambah pihak kuasa hukum.

Alarm Keras bagi Proyek Strategis

Kasus ini menjadi alarm keras bagi publik dan pemerintah. Jangan sampai proyek infrastruktur megah dibangun di atas keringat dan nyawa pekerja yang hak dasarnya “dikebiri”. Negara harus hadir memastikan tidak ada lagi pekerja di sektor jasa konstruksi yang dibiarkan bertaruh nyawa tanpa perlindungan jaminan sosial yang sah.

- Advertisement -

(RD/SL)*

Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment