JAKARTA, BERSUARA.COM – Pemerintah mengklaim telah mengajukan gugatan perdata lingkungan dengan nilai total Rp4,9 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Namun klaim tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar perlindungan lingkungan dan pemulihan ekosistem di daerah terdampak.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI F-PDIP, Dr. (HC) Cornelis, M.H atas responnya terhadap data yang dipaparkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada rapat kerja Komisi XII DPR RI dengan kementerian tersebut pada Senin, (26/11). Ia menegaskan, besarnya nilai gugatan tidak boleh dijadikan tolok ukur tunggal keberhasilan penegakan hukum lingkungan.
“Pemerintah menyampaikan total gugatan perdata Rp4,9 triliun untuk enam perusahaan di Sumatera Utara. Tapi yang perlu dijelaskan secara terbuka adalah berapa yang sudah inkracht, berapa yang telah dieksekusi, dan berapa yang benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan di wilayah terdampak,” tegas Cornelis.
Menurutnya, tanpa kejelasan status hukum dan eksekusi putusan, gugatan bernilai triliunan rupiah berpotensi berhenti sebagai narasi politis di atas kertas, bukan solusi atas kerusakan lingkungan yang nyata di lapangan.
“Jangan sampai gugatan besar hanya menjadi angka politis tanpa dampak ekologis nyata,” ujarnya.
Cornelis juga mengingatkan bahwa gugatan perdata lingkungan yang diajukan oleh negara seharusnya berpihak pada pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat, bukan semata-mata mengejar klaim ganti rugi.
Ia menilai DPR perlu mengawal secara ketat agar setiap proses hukum benar-benar berujung pada rehabilitasi lingkungan di daerah terdampak, bukan sekadar menambah daftar capaian administratif pemerintah.
“Keberhasilan penegakan hukum lingkungan bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tapi dari seberapa jauh kerusakan bisa dipulihkan dan bencana serupa bisa dicegah,” kata Cornelis.
Cornelis pun meminta pemerintah bersikap transparan terkait perkembangan perkara, termasuk mekanisme penggunaan dana hasil gugatan, agar tidak terjadi pemutusan antara proses hukum dan kebutuhan nyata masyarakat di Sumatera Utara.
(PD/SL)*


