Debitur Meninggal Dunia, LBH KRI Ketapang Tegaskan Sisa Kredit MTF Bukan Beban Ahli Waris

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KRI Ketapang memberikan pendampingan hukum bagi ahli waris debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang yang telah meninggal dunia.

Redaksi 24 Jam - Redaktur
2 Min Read
Kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang Staf LBH KRI Ketapang/Istimewa

KETAPANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KRI Ketapang memberikan pendampingan hukum bagi ahli waris debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang yang telah meninggal dunia. Pendampingan ini difokuskan pada pengajuan klaim asuransi jiwa kredit yang melekat pada fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor debitur.

Diketahui, semasa hidupnya debitur dilindungi oleh asuransi jiwa kredit melalui PT Staco Mandiri dan asuransi santunan jiwa dari Ciputra Life, sebagaimana tertuang dalam skema perlindungan perjanjian pembiayaan.

Selaku Kuasa Hukum ahli waris, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPArb., menjelaskan bahwa secara yuridis, meninggalnya debitur yang telah terlindungi asuransi jiwa kredit secara otomatis mengalihkan kewajiban pelunasan sisa kredit kepada pihak asuransi.

“Sisa kredit tersebut bukan lagi menjadi beban tanggung jawab ahli waris. Ini adalah implikasi hukum dari prinsip dasar perjanjian asuransi dan asas perlindungan konsumen,” tegas Iga dalam keterangannya.

Iga menambahkan bahwa pengajuan klaim oleh ahli waris memiliki landasan hukum yang sangat kuat, di antaranya: KUH Perdata terkait perikatan dan perjanjian; UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan transparansi dan kepastian hukum bagi konsumen.

- Advertisement -

Senada dengan hal tersebut, Jakaria Irawan, S.H., M.H., menekankan bahwa asuransi jiwa kredit adalah instrumen mitigasi risiko bagi semua pihak baik kreditur, debitur, maupun ahli waris.

“Meninggalnya tertanggung mengaktifkan kewajiban penanggung untuk melunasi sisa utang sesuai polis. Jadi, tidak ada celah hukum untuk membebankan utang tersebut kepada keluarga yang ditinggalkan,” jelas Jakaria.

Ia juga memperingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian atau ketidakjelasan informasi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun asuransi dalam proses klaim dapat berujung pada konsekuensi serius, mulai dari tanggung jawab perdata hingga sanksi administratif dari regulator.

LBH KRI Ketapang mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Mandiri Tunas Finance Cabang Ketapang, PT Staco Mandiri, dan Ciputra Life, untuk memproses klaim ini dengan itikad baik.

“Kami menuntut profesionalisme dan transparansi agar hak-hak hukum ahli waris terpenuhi secara adil dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jakaria.

(RD/SL)*

- Advertisement -
Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment