Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum dan Keluarga Raden Levi Pertanyakan Kinerja Penyidik PPA Polres Ketapang

Keluarga almarhum Raden Levi Sembrani kembali mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang

Redaksi 24 Jam - Redaktur
7 Min Read
Tim Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang menyambangi Polres KetapangIstimewa

Ketapang – Keluarga almarhum Raden Levi Sembrani kembali mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang dalam menangani kasus kematian anak mereka yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Raden Levi Sembrani ditemukan meninggal dunia pada tahun 2024 dalam kondisi tenggelam di sebuah kolam ikan yang berada di belakang rumah. Namun, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang patut didalami lebih lanjut karena saat jasad korban ditemukan, tubuhnya dalam keadaan terlilit tali jala ikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur pidana yang seharusnya diusut secara mendalam, objektif, dan transparan.

Atas peristiwa tersebut, ayah korban telah membuat laporan resmi ke Polres Ketapang dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/224/IX/2024/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 9 September 2024. Laporan tersebut dibuat dengan harapan aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang penyebab kematian korban serta memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Namun hingga memasuki tahun 2026 atau hampir dua tahun sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Padahal selama proses berlangsung, pelapor telah memenuhi seluruh panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

- Advertisement -

Keluarga juga menyebut sejumlah saksi maupun ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai hasil penyelidikan, arah penanganan perkara, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Menurut pihak keluarga dan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah fakta dan kejanggalan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai. Salah satunya adalah temuan pakaian milik seseorang yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, keluarga mempertanyakan adanya pengakuan dari pihak yang diduga terkait mengenai pemindahan jala ikan dari tempat penyimpanan menuju lokasi ditemukannya korban.

Keluarga juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan keluarga, kedua orang tua korban merupakan pihak pertama yang menemukan korban dan membuka lilitan tali jala yang membelit tubuhnya. Namun mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses olah TKP yang dilakukan setelah kejadian.

Dalam upaya mencari kejelasan atas kematian Raden Levi Sembrani, keluarga menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum didalami secara optimal. Salah satunya adalah peristiwa ketika ayah korban secara langsung menyampaikan kepada seseorang yang dicurigai terkait dengan kejadian tersebut, “Kalau kamu yang membunuh anakku.”

Menurut keterangan keluarga, tuduhan tersebut tidak dibantah oleh yang bersangkutan. Sebaliknya, orang tersebut disebut menangis dan berteriak histeris. Bagi keluarga, respons tersebut merupakan fakta yang seharusnya turut menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan.

- Advertisement -

Selain itu, terdapat keterangan dari dua saksi, yakni pasangan suami istri Rahmad dan Ringga, yang mengaku melihat orang yang dicurigai tersebut pada hari Senin saat proses pencarian korban berlangsung dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Keterangan ini dinilai relevan karena adanya temuan pakaian yang diduga berkaitan dengan orang yang sama di sekitar kolam tempat korban ditemukan.

Keluarga juga mengungkap informasi mengenai kebiasaan orang yang dicurigai tersebut yang kerap bermain bersama korban dan beberapa kali diduga mengancam akan mencemplungkan korban ke kolam. Menurut keluarga, informasi tersebut semestinya menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu didalami guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Di sisi lain, keluarga mempertanyakan komitmen penyidik yang sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa perkara ini akan ditingkatkan status penanganannya pada awal tahun 2026. Hingga saat ini, peningkatan status perkara tersebut belum juga terealisasi.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, pada awal pelaporan kasus, orang tua korban mengaku sempat menerima pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis. Menurut mereka, pernah disampaikan bahwa apabila dalam perkara tersebut tidak ditemukan unsur kekerasan, maka pelapor berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Pernyataan tersebut, menurut keluarga, menimbulkan kekhawatiran sekaligus menambah beban psikologis di tengah upaya mereka mencari kejelasan atas meninggalnya sang anak.

Kuasa hukum keluarga korban, Iga Pebrian Pratama, menegaskan bahwa berbagai fakta dan informasi yang berkembang sejak awal kejadian seharusnya menjadi perhatian serius penyidik dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana sebagaimana prinsip penyidikan dalam hukum acara pidana.

“Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara komprehensif oleh penyidik. Keluarga berharap seluruh petunjuk, keterangan saksi, maupun temuan di lokasi kejadian dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh agar perkara ini menjadi terang,” tegas Iga.

Senada dengan itu, Jakaria Irawan dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang menilai transparansi dalam penanganan perkara sangat penting guna menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan yang selama ini muncul di tengah keluarga korban.

“Sudah hampir dua tahun laporan ini berjalan. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan bagaimana penyidik menindaklanjuti setiap fakta maupun petunjuk yang muncul dalam perkara ini. Jangan sampai ada kesan bahwa fakta-fakta penting justru terabaikan,” ujarnya.

Menurut Jakaria, lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban. Terlebih, perkara yang menyangkut kematian seorang anak seharusnya memperoleh perhatian serius, cepat, profesional, dan akuntabel sesuai prinsip perlindungan anak serta pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, baik di lingkungan keluarga korban maupun masyarakat. Sebab, asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban kini meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus guna mengetahui secara terbuka perkembangan penanganan kasus tersebut sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami hanya meminta kepastian hukum dan keadilan atas kematian anak kami. Sudah hampir dua tahun berlalu, namun hingga kini belum ada kejelasan yang dapat menjawab pertanyaan keluarga,” ungkap pihak keluarga.

Pihak kuasa hukum dan LBH Kapuas Raya Indonesia juga berharap Polres Ketapang dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebab dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, terlebih seorang anak, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban menghadirkan keadilan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

(SL/RD)*

Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment