Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb di depan Pengadilan SintangLBH KRI Ketapang/Istimewa
SHARE
KETAPANG – Tim Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Ketapang resmi melayangkan somasi kedua kepada pemilik Toko Elegan. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pihak toko terhadap klien LBH KRI Ketapang.
Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb, menyatakan bahwa somasi kedua ini terpaksa dikirimkan lantaran pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Hingga batas waktu somasi pertama berakhir, pemilik Toko Elegan tidak memberikan klarifikasi maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
”Kami telah membuka ruang dialog dan penyelesaian non-litigasi secara patut, namun pihak terkait tidak merespons. Oleh karena itu, kami melayangkan peringatan hukum kedua sebagai langkah terakhir sebelum menempuh jalur pengadilan,” ujar Iga dalam keterangan persnya, Sabtu (24/1/2026).
Ancaman Pidana dan Gugatan Perdata
Iga menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum ganda, yakni pelaporan pidana dan gugatan perdata.
Secara perdata, LBH KRI Ketapang akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh klien mereka.
- Advertisement -
”Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak Toko Elegan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai hak-hak keperdataan klien kami. Kami akan memastikan prinsip kepastian hukum dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Tim hukum LBH KRI Ketapang menyambangi Toko Elegan untuk melayangkan somasi kedua pada Sabtu, (24/01/26)
Komitmen Penegakan Hukum
LBH KRI Ketapang berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting mengenai perlindungan hak warga negara dan pentingnya merespons teguran hukum secara kooperatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik Toko Elegan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH KRI Ketapang.
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.