Duka dari Ketapang: Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, LBH KRI Desak Pengawalan Ketat

Usia lanjut tidak boleh menjadi alasan untuk melunakkan jerat hukum dalam kasus kejahatan luar biasa terhadap anak

Redaksi 24 Jam - Redaktur
3 Min Read
Kekerasan Seksual adalah pidana yang harus ditegakan tanpa pandang buluUnsplash/Istimewa

KETAPANG – Masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikejutkan oleh penetapan seorang pria lanjut usia berinisial SN (70) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini kini mendapat atensi serius dari praktisi hukum lokal yang mendesak agar proses peradilan berjalan transparan tanpa terhambat faktor usia tersangka.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi kasus ini, Jakaria Irawan, S.H., M.H., advokat dari LBH KRI Ketapang, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau jalannya penyidikan hingga ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa usia lanjut tidak boleh menjadi alasan untuk melunakkan jerat hukum dalam kasus kejahatan luar biasa terhadap anak.

“Kami dari LBH KRI Ketapang menegaskan bahwa hukum harus tegak lurus. Meskipun tersangka sudah berusia 70 tahun, tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran berat terhadap hak dan masa depan anak. Tidak ada ruang bagi kompromi atau penyelesaian di luar jalur hukum untuk kasus seperti ini,” tegas Jakaria Irawan kepada Bersuara 24 Jam.

Relasi Kuasa dan Potensi Intimidasi

Jakaria juga menyoroti potensi adanya tekanan sosial di tingkat desa yang seringkali menyudutkan korban. Ia meminta kepolisian untuk memastikan keamanan korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

- Advertisement -

“Kami sering menemui di daerah, relasi kuasa tersangka di lingkungan sekitar bisa menjadi penghambat korban untuk bicara jujur. LBH KRI akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya dan proses ini tidak ‘masuk angin’ di tengah jalan,” tambahnya.

Kronologi dan Langkah Kepolisian

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengonfirmasi bahwa penangkapan SN dilakukan setelah bukti visum dan keterangan saksi dianggap cukup. Saat ini tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Darurat Layanan Psikologis

Selain jalur hukum, Jakaria Irawan juga mendorong Pemerintah Daerah Ketapang untuk segera melakukan pendampingan psikologis yang intensif bagi korban. Menurutnya, pemulihan trauma adalah prioritas yang seringkali terlupakan dalam hingar-bingar proses pidana.

bersuara24jam.com bersama LBH KRI Ketapang akan terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat secara sosial, tetapi juga bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan di pelosok daerah.

Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment