Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di PLTU Sukabangun

Kuasa hukum korban kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membeberkan kronologi lengkap insiden maut yang menewaskan dua orang pekerja

Redaksi 24 Jam - Redaktur
2 Min Read
Kuasa Hukum memberikan laporan kepada pihak Kepolisan Ketapang pada Selasa, (27/01)Tim Kuasa Hukum/Istimewa

KETAPANG – Kuasa hukum korban kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membeberkan kronologi lengkap insiden maut yang menewaskan dua orang pekerja pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa tersebut secara resmi dilaporkan oleh Jakaria Irawan, S.H., M.H., sementara pendampingan hukum dilakukan oleh tim Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Indonesia (LBH KRI) Ketapang yang dipimpin oleh Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., bersama anggota lainnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa insiden bermula saat para pekerja tengah melakukan pembersihan material abu sisa pembakaran batu bara (fly ash) di bagian cerobong atau ducting PLTU. Aktivitas tersebut termasuk pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yang memiliki tingkat risiko tinggi dan seharusnya dijalankan dengan standar keselamatan ketat.

Namun, saat para pekerja berada di dalam area tersebut, material fly ash di bagian atas secara tiba-tiba runtuh dan langsung menimpa para pekerja tanpa adanya peringatan maupun sistem pengamanan yang memadai.

- Advertisement -

Akibat kejadian itu, dua orang pekerja dinyatakan meninggal dunia setelah tertimbun material abu batu bara. Sementara dua pekerja lainnya mengalami luka-luka dan trauma, serta telah dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan medis.

LBH KRI Ketapang menilai insiden ini kuat diduga terjadi akibat kelalaian serta pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pihaknya menyoroti lemahnya pengamanan area kerja berisiko tinggi, penerapan prosedur kerja di ruang terbatas yang tidak sesuai ketentuan, serta kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan.

“Atas peristiwa ini, laporan resmi telah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum. Hilangnya nyawa pekerja harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa,” tegas Iga Pebrian.

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap unsur kelalaian dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut.

(RD/SL)*

- Advertisement -
Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment