Laras Bebas: Kemenangan Ruang Sipil atau Sekadar Formalitas Hukum?

Redaksi 24 Jam - Redaktur
2 Min Read
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).Perspektif/Istimewa

JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh tekanan publik, Laras akhirnya menghirup udara bebas. Putusan majelis hakim yang menyatakan Laras tidak terbukti bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik dan penghasutan disambut isak tangis haru oleh keluarga dan para aktivis di depan Pengadilan Negeri hari ini.

Simbol Perlawanan Kriminalisasi

Kasus Laras bermula ketika ia menyuarakan keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar di media sosial. Ia kemudian dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE, sebuah langkah yang oleh banyak pihak disebut sebagai upaya pembungkaman atau kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Kebebasan Laras dianggap bukan hanya kemenangan personal, melainkan kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Selama berbulan-bulan, tagar #BebaskanLaras menjadi motor penggerak solidaritas lintas sektor, dari mahasiswa hingga akademisi.

Pertimbangan Hakim yang Pro-HAM

Dalam amar putusannya, hakim menekankan bahwa kritik yang disampaikan Laras adalah bentuk partisipasi publik yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Hakim berpendapat bahwa apa yang disampaikan Laras memiliki kepentingan umum yang lebih besar daripada sekadar tuduhan pencemaran nama baik individu atau korporasi.

- Advertisement -

“Kritik terhadap kebijakan atau dampak industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dipidana jika didasari atas fakta dan niat baik untuk perbaikan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Pekerjaan Rumah yang Belum Usai

Meski Laras bebas, para pegiat HAM mengingatkan bahwa struktur hukum yang memungkinkan kriminalisasi serupa masih ada. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi total terhadap pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat aktivis dan warga yang kritis.

“Laras hari ini bebas, tapi bagaimana dengan ‘Laras-Laras’ lain di daerah yang suaranya tidak terdengar media nasional? Kita butuh kepastian hukum agar warga tidak takut lagi bersuara,” tegas seorang pengacara dari koalisi masyarakat sipil.

Catatan Redaksi Bersuara 24 Jam

Pembebasan Laras adalah pengingat bahwa hukum haruslah menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan untuk membungkam aspirasi. bersuara24jam.com akan terus mengawal kasus-kasus serupa sebagai komitmen kami menjadi wadah bagi mereka yang berani bersuara di tengah impunitas.

Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment