KETAPANG – Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) Cabang Ketapang mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus kesehatan anak di Kalimantan Barat. Secara resmi, tim hukum melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian yang memicu insiden keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau.
Laporan ini dikoordinir langsung oleh Ketua LBH KRI Ketapang, Risqi Suharta, S.H., didampingi oleh Jakaria Irawan, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pelapor. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi hak-hak anak yang menjadi korban hingga harus menjalani perawatan medis.
Dugaan Kelalaian Serius
Tim Kuasa Hukum menilai bahwa peristiwa yang menimpa sejumlah anak tersebut bukan sekadar musibah biasa, melainkan ada indikasi kuat terjadinya kelalaian serius dalam prosedur penyediaan konsumsi bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika terjadi keracunan secara massal, maka peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Risqi Suharta.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini krusial agar terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang sah dari pihak penyelenggara, sehingga tidak ada kesan pembiaran terhadap keselamatan publik.
Mendorong Penegakan Hukum Transparan
Senada dengan Risqi, Jakaria Irawan, S.H., M.H. menyatakan bahwa laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk membedah seluruh rangkaian peristiwa. Penelusuran akan mencakup unsur kelalaian hingga kemungkinan pelanggaran regulasi teknis lainnya.
“Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak-hak korban benar-benar terlindungi,” ujar Jakaria.
Potensi Pelanggaran Multi-Pasal
Pihak LBH KRI Ketapang menggarisbawahi bahwa perbuatan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- UU Perlindungan Anak terkait jaminan keselamatan anak.
- UU Kesehatan mengenai standar kelayakan konsumsi.
- Pasal Kelalaian (Culpa) yang menyebabkan orang lain jatuh sakit.
Selain jalur pidana, tim hukum tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur perdata (gugatan ganti rugi) maupun administratif terhadap izin operasional yayasan, tergantung pada perkembangan hasil penyelidikan di lapangan.
Imbauan untuk Penyelenggara Kegiatan
Menutup keterangannya, LBH KRI Ketapang memberikan peringatan keras kepada seluruh yayasan dan penyelenggara kegiatan yang melibatkan anak-anak di wilayah Ketapang agar mengutamakan aspek keselamatan dan standar kesehatan yang ketat.
“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan lainnya. Jangan sampai kelalaian administratif atau operasional mengorbankan masa depan mereka,” pungkas tim hukum.


