Menilik Perangkap Sosial-Ekologis dalam Pusaran Tambang Ilegal Kalimantan Barat

Fenomena ini adalah manifestasi nyata dari apa yang disebut sebagai Social-Ecological Trap atau Perangkap Sosial-Ekologis.

Redaksi 24 Jam - Redaktur
3 Min Read
Suasana aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) pada aliran sungaiAI/Gemini

Oleh: Sopian Lubis, S.H., M.H. (Praktisi Hukum / Analis Kebijakan Publik)

Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat bukan sekadar persoalan penegakan hukum yang lemah atau rendahnya kesadaran lingkungan. Jika kita membedahnya lebih dalam, fenomena ini adalah manifestasi nyata dari apa yang disebut sebagai Social-Ecological Trap atau Perangkap Sosial-Ekologis.

Lingkaran Setan Ketergantungan

Perangkap ini terjadi ketika sistem sosial dan ekosistem alam saling mengunci dalam siklus yang merusak namun sulit dihentikan. Di satu sisi, ekosistem sungai dan hutan di Kalbar terus terdegradasi akibat merkuri dan pembukaan lahan. Di sisi lain, komunitas lokal telah terlanjur masuk dalam ketergantungan ekonomi yang akut terhadap aktivitas tersebut karena ketiadaan alternatif mata pencaharian yang sepadan secara instan.

Masyarakat terjebak: mereka tahu lingkungan mereka rusak, namun mereka merasa tidak punya pilihan lain untuk menyambung hidup. Inilah “perangkap” itu—sebuah kondisi di mana pilihan ekonomi jangka pendek menghancurkan fondasi ekologis yang justru dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup jangka panjang.

- Advertisement -

Hukum yang Gagap

Secara yuridis, pendekatan yang selama ini diambil cenderung bersifat represif-parsial. Penegakan hukum seringkali hanya menyasar para pekerja di lapangan (buruh tambang), sementara aktor intelektual dan pemodal di balik layar acapkali tetap tak tersentuh.

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat adanya “kegagapan” negara dalam memberikan kepastian hukum melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang progresif. Formalisasi pertambangan rakyat seringkali terbentur birokrasi yang rumit, sehingga masyarakat lebih memilih jalur ilegal yang lebih cepat meski berisiko tinggi secara hukum dan keselamatan.

Memutus Rantai Perangkap

Memutus rantai Social-Ecological Trap di Kalimantan Barat memerlukan transformasi yang sistemik, bukan sekadar razia musiman.

  1. Rekayasa Sosial-Ekonomi: Negara harus hadir menyediakan jembatan ekonomi (alternatif livelihood) yang kompetitif bagi warga sebelum melakukan penertiban total.
  2. Kepastian Regulasi: Mempercepat izin pertambangan rakyat dengan standar lingkungan yang ketat sebagai jalan tengah legalitas.
  3. Penegakan Hukum Berkeadilan: Menargetkan hulu (pemodal dan pemasok merkuri) daripada sekadar hilir (warga yang mencari sesuap nasi).

Jika kita terus membiarkan perangkap ini mengunci masyarakat kita, maka kita sedang mewariskan Kalimantan Barat yang bukan hanya miskin secara ekonomi di masa depan, tetapi juga mati secara ekologi. Saatnya kita bersuara lebih keras: hukum harus menyelamatkan manusia sekaligus tanah airnya.

Share This Article
Redaktur
Follow:
bersuara24jam.com merupakan media berita independen yang berkomitmen menyuarakan fakta, keadilan, dan kepentingan publik. Kami bekerja 24 jam untuk menghadirkan jurnalisme yang kritis, berpihak pada kebenaran, dan dekat dengan realitas warga.
Leave a Comment