Landak – Rencana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk memasang plang batas wilayah di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menuai kritik tajam.
Anggota DPR RI dan mantan gubernur Kalimantan Barat dua periode, Dr. (H.C) Drs. Cornelis, M.H secara tegas menyoroti langkah tersebut dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pendekatannya.
Alih-alih mematok lahan yang berpotensi memicu konflik, Cornelis mendesak pemerintah agar lebih memprioritaskan pengembalian lahan kepada masyarakat, terutama pada area yang izin konsesi perusahaannya telah berakhir atau dicabut oleh negara.
Bagi Cornelis, pemasangan plang tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa melihat rekam jejak historis wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa Desa Banying bukanlah permukiman baru atau ilegal, melainkan kampung adat yang telah dihuni secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Eksistensi kampung ini juga memiliki landasan administratif yang kuat di masa lampau.
“Keberadaan kampung itu pernah diakui melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100 Tahun 1974. Bahkan, pada era pemerintahan Presiden Soeharto, desa tersebut pernah menerima subsidi sebesar Rp 100.000,” ungkap Cornelis, pada Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, sejarah pemberian subsidi dan pengakuan administratif tersebut adalah bukti sah bahwa negara pernah hadir dan mengakui eksistensi masyarakat di sana.
“Jangan sampai sekarang sejarah itu diabaikan dan kampung tersebut seolah-olah dianggap tidak pernah ada,” tambahnya.
Cornelis juga mengaitkan polemik ini dengan rentetan pencabutan Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa negara sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang pengelolaan kawasan hutan, terbukti dari banyaknya izin perusahaan yang dicabut hingga tahun 2026.
Di Kabupaten Landak saja, terdapat beberapa perusahaan besar yang kehilangan izinnya, antara lain PT Nityasa Idola dengan izin seluas 113.196 hektare (dicabut), PT Gapura Persada Khatulistiwa dengan izin seluas 8.250 hektare (dicabut), dan PT Duta Bintang Gemilang dengan izin seluas 17.145 hektare (dicabut).
Berdasarkan fakta tersebut, Cornelis menilai bahwa setelah izin perusahaan berakhir atau ditarik oleh negara, lahan tersebut seharusnya didistribusikan untuk kepentingan rakyat.
“Kalau izinnya sudah dicabut, prioritas utamanya haruslah masyarakat. Jangan sampai kebun, sawah, dan rumah warga yang sudah lama ada di sana justru terancam disita tanpa proses hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Cornelis mengingatkan Satgas PKH dan pemerintah agar menghindari pendekatan represif di lapangan. Langkah penertiban yang kaku dikhawatirkan hanya akan memicu gejolak dan konflik sosial di tingkat akar rumput.
Setiap kebijakan, tuturnya, harus berpijak pada hukum, menjunjung tinggi transparansi, serta menghormati hak-hak komunal masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
“Jika itu adalah perkampungan lama yang sah, dasar hukumnya harus dilihat kembali. Jangan sampai negara membuat rakyat merasa hak-haknya dirampas di tanahnya sendiri,” pungkas Cornelis.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak Satgas PKH mengenai dasar hukum maupun alasan teknis di balik rencana pemasangan plang di Desa Banying tersebut.
(Red/SL)*


