KETAPANG, KALBAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa manfaat bagi kesehatan siswa, justru berujung pilu di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Sebanyak 340 siswa dilaporkan mengalami keracunan massal setelah menyantap hidangan dalam program tersebut pada Kamis, (5/2).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Dr. Feria Ko Wira, dalam keterangannya melalui video konferensi di depan Puskesmas Marau, mengonfirmasi lonjakan jumlah korban. Gejala yang dialami para siswa seragam, mulai dari mual, muntah, sakit perut, pusing, hingga dehidrasi akut.
Data Korban dan Penanganan Medis
Berdasarkan data yang dihimpun per hari ini, total 340 siswa dari berbagai jenjang pendidikan terdampak oleh insiden tersebut:
- SMP: 144 Siswa
- SMK: 101 Siswa
- SMA: 73 Siswa
- SD: 9 Siswa
- Rujukan: 2 Siswa telah dilarikan ke RSUD dr. Agusjam Ketapang untuk perawatan intensif.
Meskipun tim kesehatan di Puskesmas Marau dinilai sigap melakukan penanganan darurat, kejadian ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai kelalaian fatal.
Aktivis: “Ini Kelalaian, Bukan Kejadian Pertama”
Mantan aktivis mahasiswa Ketapang, Endang Kurniawan, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa program pemerintah ini sangat bagus secara konsep, namun fatal jika dijalankan tanpa kepatuhan terhadap SOP yang ketat.
“Angka 340 siswa itu sangat besar. Mereka adalah generasi penerus kita. Sangat disayangkan ini terjadi lagi di Ketapang, yang artinya fungsi antisipasi oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tidak berjalan maksimal. Jangan lalai, ini nyawa anak-anak,” tegas pria yang akrab disapa Bung Endang tersebut.
Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pihak SPPD dan SPPG yang bertanggung jawab di wilayah Marau serta meminta transparansi penuh dalam proses investigasi.
Sorotan Hukum: Potensi Pidana Pasal 474 KUHP Nasional
Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KRI Ketapang, IGA PEBRIAN PRATAMA, S.H., CPArb., menegaskan bahwa ada implikasi hukum serius di balik insiden ini. Menurutnya, kegagalan menjamin mutu makanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana akibat kealpaan (kelalaian).
“Berdasarkan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka atau gangguan kesehatan dapat dipidana. Ini menegaskan bahwa kelalaian bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran hukum pidana,” jelas Iga.
Selain KUHP, Iga juga menekankan keterkaitan dengan:
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Kewajiban menjamin keamanan pangan.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Kewajiban penyelenggara untuk tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pihak berwajib wajib mengusut tuntas. SPPG Marau harus memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab secara hukum maupun moral,” tambahnya.
Himbauan kepada Orang Tua
Hingga saat ini, penyelidikan mengenai sumber kontaminasi makanan masih terus dilakukan oleh pihak terkait. Masyarakat, khususnya para orang tua di Kecamatan Marau, diimbau untuk tetap waspada.
“Apabila masih ada anak-anak yang merasa badan tidak enak atau menunjukkan gejala pascakejadian, segera cek ke puskesmas terdekat. Jangan dibiarkan,” pungkas Bung Endang.
Tragedi ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi penyelenggara program Makan Bergizi Gratis agar lebih mengedepankan standar keamanan dan kehati-hatian demi melindungi generasi muda Indonesia.
(SL/RD)*


