JAKARTA — Kritik terhadap maraknya penggunaan kapal asing di perairan nasional kembali mencuat. Indonesia Maritime and Ocean (IMO) Watch menilai pemerintah perlu lebih tegas dalam melindungi industri pelayaran nasional dan tidak terus membuka ruang lebar bagi dominasi armada asing di sektor strategis.
Ketua Umum IMO Watch, Capt. Anthon Sihombing, menegaskan bahwa aturan nasional sebenarnya sudah sangat jelas dalam mengutamakan kapal berbendera Indonesia.
“Kalau kapal nasional tersedia dan mampu, maka wajib digunakan. Itu amanat undang-undang,” ujar Anthon.
Menurutnya, penggunaan kapal asing seharusnya hanya menjadi pilihan terakhir apabila armada nasional benar-benar tidak tersedia atau tidak memiliki kemampuan teknis yang dibutuhkan.
Ia menilai praktik yang terjadi saat ini justru memperlihatkan ketergantungan yang berlebihan terhadap kapal asing, terutama dalam proyek-proyek bernilai besar di sektor energi dan offshore.
“Jangan sampai Indonesia hanya jadi penonton di laut sendiri,” tegasnya.
Anthon menekankan bahwa prinsip keberpihakan terhadap armada nasional telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam regulasi tersebut, asas cabotage tetap menjadi pijakan utama, yakni kegiatan angkutan laut domestik wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut IMO Watch, semangat regulasi itu seharusnya diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang memberi prioritas kepada pelaku industri nasional, bukan justru membuka ketergantungan jangka panjang terhadap operator asing.
Padahal, Indonesia memiliki potensi besar sebagai negara maritim. Industri galangan kapal nasional, tenaga pelaut Indonesia, hingga kapasitas operator domestik dinilai terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Namun jika proyek-proyek strategis nasional masih lebih banyak menggunakan armada asing, maka dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan pelayaran nasional, melainkan juga menyentuh rantai ekonomi yang lebih luas.
Mulai dari tenaga kerja pelaut, industri galangan kapal, jasa logistik, hingga transfer teknologi maritim nasional dinilai akan terus tertinggal apabila keberpihakan terhadap industri domestik lemah.
Selain itu, IMO Watch juga menyoroti persoalan tanggung jawab kapal asing terhadap lingkungan dan keselamatan pelayaran nasional. Salah satu yang disinggung adalah keberadaan bangkai kapal asing yang belum ditangani secara optimal di wilayah perairan Indonesia.
“Kalau sudah selesai beroperasi lalu meninggalkan masalah di laut Indonesia, siapa yang bertanggung jawab?” kata Anthon.
Pernyataan itu merujuk pada kasus kapal asing karam yang dinilai berpotensi mengganggu jalur pelayaran dan mencemari lingkungan laut apabila tidak segera dievakuasi.
Di tengah meningkatnya tensi geopolitik dan lalu lintas internasional di kawasan laut Indonesia, isu penggunaan kapal asing kini bukan sekadar persoalan bisnis semata. Lebih dari itu, hal tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi dan posisi strategis Indonesia sebagai negara maritim.
Karena itu, IMO Watch meminta pemerintah tidak hanya menjadi regulator administratif, tetapi juga hadir sebagai pelindung kepentingan nasional.
“Kita harus berpihak pada industri nasional. Kalau bukan negara yang melindungi, lalu siapa lagi?” tutupnya.
(SL/Redaksi)*


